Curi kambing secara bertahap, Tersangka Dibui Penyidik Polsek Pandawai

Curi kambing secara bertahap, Tersangka Dibui Penyidik Polsek Pandawai
Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Polsek Pandawai berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian ternak berupa sepuluh ekor hewan kambing milik korban Tunga Djukambani yang dilakukan oleh tersangka HK alias BR bersama tersangka SNL alias S dan satu orang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Pandawai Iptu Kaborang Wuluata melalu Kanit Reskrim Bripka Amos Banobe mengatakan bahwa para tersangka melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 29 agustus 2017 yang dilakukan secara bertahap. “ salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang mengajak tersangka HK alias BR bersama tersangka SNL alias S milik korban Tunga Djukambani yang di lepas dipadang dengan ketentuan hasil curian akan dibagi rata,” jelas Bripka Amos “ hewan tersebut digiring dari padang Laijawa tempat hewan tersebut digembalkan ke padang Katodanjara tepat dibelakang rumah tersangka alias BR dengan maksud agar hewan, para tersangka melekukan pencurian secara bertahap mulai dari tanggal 29 agustus 2017 sampai dengan tanggal 8 september 2017,” katanya. “ setelah memotong dan menjual beberapa hewan tersebut para tersangka menangkap sisa hewan yang masih ada dan dirumah identitas hewan dengan merubah hotu (potongan telinga)  agar tidak ditandai dan dibawa ke kampung Paujangga untuk dipelihara dan akan dijual pada saatnya nanti, namun hewan tersebut berhasil dikenali oleh korban dan para tersangka tersebut langsung diamankan oleh penyidik Polsek Pandawai, “ urainya. Saat ini berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, mereka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian ternak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. (pc26)