P21, Polsek Lewa Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU

P21, Polsek Lewa Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU

Tribratanewssumbatimur.com Penyidik Polsek Lewa melimpahkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah berkas kasus tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Timur.

“ kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sudah dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Sumba Timur dan penyidik sudah melimpahkan berkas-berkas tersangka RKH (23) warga Desa Praihambuli, Kec. Nggaha Ori Angu, Kab. Sumba Timur ke Kejari Sumba Timur,” kata Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, S. IK.

“ tersangka sebelumnya telah melalukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur yakni berinisial DEL (14), dimana saat melakukan perbuatannya tersangka membawa sebilah parang sehingga korban takut dan akibat perbuatan tersangka. Korban mengalami trauma dan takut sehingga orang tua pada tanggal 28 Januari 2018 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lewa,” urai Kapolsek.

Baca Juga : Selain Terlibat Kasus Penadahan Hasil Curanmor, Pemuda Ini Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian

Lanjutnya  "setelah dinyatakan cukup bukti, tersangka ditahan di Polsek Lewa dan melalui proses penyidikan dan pemberkasan hingga dinyatakan lengkap dan hari ini Rabu (21/3/18) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutannya.

(pc26)