Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur Tahap 2 Kasus TTPO ke JPU

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur Tahap 2 Kasus TTPO ke JPU

Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur melaksanakan tahap 2 kasus  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka SN (49) dan EKB (45) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Waingapu, Rabu (16/1/18) siang.

Sewaktu di lakukan tahap 2, tersangka SN mengeluh sakit jantung sehingga JPU meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Setelah di lakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan tersangka SN dalam keadaan sehat, sehingga tersangka di bawah kembali ke kejaksaan untuk di lakukan tahap 2.

Tersangka SN dan EKB terlibat dalam kasus TPPO sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/96/VI/2018/NTT/Res ST, tanggal 04 Juni 2018. Mereka disangkakan dengan pasal Perdagangan Orang dan atau Perdagangan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau kedua pasal 83 Jo pasal 76F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sekitar bulan Maret 2018 tersangka SN dan EKB merekrut korban Ngana Ata Lendi yang masih di bawah umur untuk bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga. Tersangka EKB juga membuat surat pernyataan palsu yang mengatakan bahwa orang tua dari Ngana Ata Lendi bersedia dan menyetujui untuk ia pergi bekerja di jakarta sebagai pembantu rumah tangga.

Di jakarta, korban di tampung selama 8 hari bersama dengan Selviana Dada Gole dan Regina Kodi Mete di rumah teman tersangka yakni BA. Dari BA inilah para korban mengetahui bahwa mereka akan di kirim dan di pekerjakan di Medan bukan di Jakarta seperti yang di janjikan oleh tersangka.

Saat hendak di berangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta, para korban melarikan diri dan meminta tolong pada orang NTT yang saat itu sedang berada di dalam Kompleks Bandara Soekarno Hatta.

Pada bulan Mei 2018, para korban di jemput oleh Penyidik Polres Sumba Barat ke Pulau Sumba untuk membuat laporan dan menindak lanjuti kejadian yang tersebut.

*g26*