Polres Sumba Timur Press Conference Pengungkapan Kasus Narkoba

Polres Sumba Timur Press Conference Pengungkapan Kasus Narkoba

Tribratanewssumbatimur.com - Polres Sumba Timur gelar Press Conference pengungkapan Kasus Narkoba yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 siang  di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Matawai.

Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu Putu Pariada, Kassubag Humas Iptu I Made Murja yang dihadiri Media Cetak, Elektronik, online serta penyidik Satresnarkoba Polres Sumba Timur didepan Mako Polres Sumba Timur, Selasa (19/6/18) pagi.

Dalam keterangan persnya Kapolres menjelaskan YTA alias J (44) diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Matawai berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transkasi.

“ pengeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Putu Pariada dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga daun ganja dikemas dalam bungkus plastik bening dengan berat 0,6 gr yang disimpan dalam bungkus rokok, 2 unit Handphone dan 1 unit power bank dan uang,” jelas Kapolres.

“ untuk tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

*g26*