Diduga Sakit Hati, Pelaku Habisi Korban Dengan Pisau Hingga Meninggal Dunia

Diduga Sakit Hati, Pelaku Habisi Korban Dengan Pisau Hingga Meninggal Dunia

Tribratanewssumbatimur.com – Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kasubbag Humas Iptu I Made Murja yang didampingi Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, S. IK dan penyidik Polsek Lewa saat menggelar press conference dengan wartawan media cetak dan elektronik di depan Mapolres, Kamis (19/4/18) siang, menyatakan bahwa motif AD pelaku pembunuhan korban PMB yang merupakan tetangga di Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa tersebut, karena pelaku sakit hati kepada korban yang menurutnya pernah memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

“ pada hari rabu (18/4/18) pagi, korban melintas didepan rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor, saat melihat korban, pelaku merasa sakit hati kepada korban yang pernah selingkuh dengan istri pelaku,” kata Iptu Made.

“ saat menuju rumah saudaranya pelaku melihat korban sedang duduk diparkiran motor di salah satu kios, lalu timbul niat dari pelaku untuk membunuh korban,” jelasnya.

Lanjutnya “ pelaku langsung menuju korban dan mencabut pisau yang diselipkan dipingangnya, kemudian menikam korban sebanyak 1 kali yang mengenai punggung kanan korban, setelah itu pelaku mencabut pisaunya dan kembali menikam korban namun saat itu korban menangkis pisau pelaku dengan tangan kanannya sehingga pisau pelaku mengenai lengan kanan korban.

“ setelah melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku lari kearah jalan raya dan menumpang sepeda motor kepada orang yang kebetulan lewat dijalan dan meminta untuk diantar ke Polsek Lewa, sampai di Polsek Lewa, pelaku langsung menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh korban dan anggota Polsek pun langsung merespon cepat dengan segera mendatangi TKP untuk mengamankan situasi di sekitar TKP,” ujarnya.

“ akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada punggung kanan, luka pada lengan kanan, luka pada alis kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku di kenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” terang Iptu Made.

*g26*