Pelaku TSL Diamankan, Petugas Sita Ratusan Burung Dari Tangan Pelaku

Pelaku TSL Diamankan, Petugas Sita Ratusan Burung Dari Tangan Pelaku

Tribratanewssumbatimur.com - DDL dan M, Pelaku Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) diamankan oleh Brimob Subden 3 Den A Pelopor Sumba saat sedang melakukan pemeriksaan rutin, memberhentikan sebuah minibus yang terlihat mencurigakan, Kamis (6/9/2018) dini hari.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Timur Bripka Alex Talahatu, SH menuturkan setelah dihentikan dan diperiksa oleh anggota Brimob, didapati bahwa terdapat tumpukan kardus berisi burung yang hendak diperjualbelikan ke luar Sumba.

" saat itu petugas menemukan 5 ikatan gerdus yang mana di setiap ikatan terdapat 6 buah kotak gerdus yang berisikan 526 ekor burung Branjangan (Mirafra javanica) dan 24 ekor burung Decu Belang (Saxicola caprata)," ungkap Bripka Alex.

" pelaku mengaku membeli burung - burung tersebut dari masyarakat Desa Maujawa dan akan dibawa ke luar Sumba melalui pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya," ujarnya.

" hasil koordinasi dengan Balai Taman Nasioanal, Dinas Karantina dan Kejaksaan bahwa perbuatan para pelaku dapat di kenakan hukuman administrasi dengan cara membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkap.

Sementara itu Kasat Polhut Taman Nasional Matalawa, Agung Nugraha, A.Md mengatakan Peredaran perdagangan satwa liar di Pulau Sumba sangat sulit terdeteksi karena dilakukan pada malam hari.

" pelaku biasanya menggunakan mobil-mobil pribadi sehingga kerap luput dari pengawasan petugas," jelasnya.

" saat pelaku diamankan Petugas Brimob langsung meneruskan informasi tersebut ke Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), bersama tim dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Timur langsung menuju lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan identifikasi," urainya.

[caption id="attachment_8218" align="aligncenter" width="618"] anggota Brimob Sumtim Dan petugas Taman National Matalawa saat melepasliarkan burung - burung di padang belakang Mako Brimob (Dok. Humas resST) [/caption]

" pelaku yang hendak memperdagangkan satwa liar tanpa dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam Negeri (SATS DN) tersebut melanggar surat Bupati Sumba Timur tanggal 24 Juli 2017 tentang Larangan Penangkapan dan Penembakan Burung Branjangan Jawa (Mirafra javanica) dan burung-burung lainnya," katanya.

" barang bukti berupa 552 ekor burung di amankan di Kantor Balai Taman Nasional dan siang tadi sekitar pukul 15.00 wita, burung - burung tersebut di lepasliarkan di padang belakang Mako Brimob, oleh anggota Brimob Sumtim Dan petugas Taman National Matalawa," ujarnya.

*g26*