Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Modus Gantung Diri

Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Modus Gantung Diri

Tribratanewssumbatimur.com – Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Wanita ADG alias A (19) warga Kampung Baru, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, yang awalnya diduga bunuh diri.

Sebelumnya pada Sabtu 21 Desember 2019 dini hari, korban ditemukan gantung diri dengan menggunakan tali nilon di rumah korban, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Namun berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan kejanggalan pada korban gantung diri tersebut yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa korban bukanlah bunuh diri melainkan diduga dibunuh oleh calon suaminya sendiri.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K. menjelaskan dari hasil interogasi dan olah TKP dilapangan ditemukan kejanggalan.

“ Tim Gabungan Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Gama Anindyaguna, S.I.K, M.H membawa saksi-saksi dan calon suami korban ke Polres Sumba Timur untuk diinterogasi,” jelas Kapolres.

Kemudian dari hasil interogasi tersebut didapat info sebenarnya mayat perempuan tersebut bukan gantung diri melainkan diduga dibunuh oleh calon suami korban dengan cara melilitkan tali nilon ke leher korban pada saat korban tidak berdaya akibat terkena pukulan dari calon suami korban.

“ Berdasarkan pengakuan calon suami korban yang menjadi tersangka, ia mengaku sebelum membunuh korban, ia dan korban terlibat cekcok hingga mengakibatkan ia emosi dan memukul korban sampai tak berdaya kemudian ia melilitkan tali nilon ke leher korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Calon suami korban yang berinisial HH (33) warga Kampung Padadita, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati di maki oleh korban.

“ Tersangka merasa kesal karena di maki-maki oleh korban sehingga ia emosi dan melakukan pemukulan dan pembunuhan terhadap calon istrinya tersebut,” tutur Kapolres.

Kini HH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah membunuh calon istrinya sendiri dan tersangka diancam dengan pasal pembunuhan.

*g26*