Tahap 2 Kasus Pembunuhan, Penyidik Polsek lewa Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

Tahap 2 Kasus Pembunuhan, Penyidik Polsek lewa Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Polsek Lewa, Polres Sumba Timur, Senin (4/6/18) Siang, menyerahkan berkas tahap dua perkara pembunuhan dengan tersangka AD (33) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

Tersangka AD (33) didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban PMB (47) pada bulan April 2018 di depan pasar inpres, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur dengan motif dendam dan sakit hati kepada korban yang menurutnya pernah memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

“ hari ini, Senin (4/6/18) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di bawa ke pengadilan,” ungkap Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, S.IK.

“ pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP,” jelasnya.

*g26*