Tribratanewssumbatimur.com
– Berkas pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang di ditangani oleh oleh penyidik Polsek Lewa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Tersangka PHB (21) warga kelurahan Kambajawa dilaporkan oleh orang tua korban AND (17) pada tanggal 16 Juli 2017 karena telah melakukan tindak asusila dengan korban yang mengakibatkan korban hamil.
Kanit Reskrim Polsek Lewa Bripka I Dewa Kadek Arnawa mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali memperlakukan korban layaknya suami istri yang mengakibatkan korban hamil.
“ tersangka telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali kepada korban, saat memberikan keterangan tersangka berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim.
“ saat ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk dilakukan proses persidangan,” ujarnya.
(pc26)