Turut Serta Lakukan Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Polres Sumba Timur Serahkan MRD kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur secara resmi menyerahkan tersangka MRD dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam perkara ini, MRD yang saat itu menjabat selaku Sekertaris Camat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 360.662.440,00 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Sumba Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumba Timur di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Proses penyerahan Tersangka MRD ini menandai langkah penting Polres Sumba Timur dalam menyelesaikan kasus korupsi pengelolaan dana desa Ramuk yang melibatkan Sekcam, Kepala Desa dan Bendahara Desa tersebut.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menyampaikan bahwa ”MRD yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Camat Pinupahar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan korupsi ini, setelah terbukti menandatangani Surat Rekomendasi Camat terkait pencairan Tahap I dan Tahap II pada pengelolaan keuangan Desa Ramuk Tahun Anggaran 2018, meskipun Ia mengetahui terdapat temuan penyimpangan dalam hal pengelolaan APBDes Desa Ramuk tahun sebelumnya (TA.2017), namun Tersangka MRD dengan melampaui kewenangannya tetap menandatangani surat rekomendasi pencairan dana desa Ramuk TA.2018.” Ujar AKBP E. Jacky
Selain MRD, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah LNP, yang merupakan mantan Kepala Desa Ramuk, dan ORN, yang saat itu menjabat sebagai mantan Bendahara Desa Ramuk, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kupang pada tahun 2022 lalu (inkracht).
Dalam hal ini, MRD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan subsider Pasal 3 UU yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Penyelesaian kasus ini merupakan bagian dari upaya penegak hukum di Sumba Timur dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat dan pembangunan daerah.
Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di pemerintahan desa.
Kapolres Sumba Timur juga menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Sumba Timur dan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya demi keuntungan pribadi dan orang lain.
"Kami berharap proses hukum yang berjalan ini akan menjadi pelajaran berharga dan menambah kesadaran bagi semua pihak dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan penuh tanggung jawab," jelas AKBP E.Jacky selaku Kapolres Sumba Timur.
Dengan diserahkannya tersangka MRD diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Sumba Timur, sekaligus memastikan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. _052