Polsek Pandawai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan, Kapolres: Komitmen Tuntaskan Setiap Perkara

Polsek Pandawai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan, Kapolres: Komitmen Tuntaskan Setiap Perkara

Waingapu_  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat 27/2/2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polsek Pandawai, yakni Aipda I D.G. Eka Putrayasa,  dan Aipa Retang M. Awang, setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka PP telah dinyatakan lengkap (P21);atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

“Polres Sumba Timur akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap dan menuntaskan setiap tindak pidana yang terjadi, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 25 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban di wilayah hukum Polsek Pandawai. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian secara berulang sebanyak tiga kali dalam periode Oktober hingga Desember 2025.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong untuk masuk melalui pintu belakang dan membuka kamar korban. Dari dalam lemari, tersangka mengambil barang berharga berupa gelang emas serta uang tunai milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan modus yang sama pada waktu berbeda, termasuk saat korban sedang melaksanakan ibadah malam Natal.

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penyidikan oleh pihak kepolisian telah dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan. _052