Polres Sumba Timur Tindak Tegas Knalpot Brong, Bengkel Diingatkan Tak Layani Modifikasi
Waingapu_ Polres Sumba Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) meningkatkan upaya penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang semakin marak di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di ruang publik, Rabu 10/6/2026.
Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan aduan kepada pihak kepolisian terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Keluhan tersebut terutama dirasakan pada malam hari saat masyarakat sedang beristirahat.
Menindaklanjuti hal itu, Satlantas Polres Sumba Timur melakukan sosialisasi dan himbauan langsung kepada para pemilik bengkel serta mekanik kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah pemasangan maupun penjualan knalpot brong di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan penekanan agar seluruh bengkel tidak melayani permintaan pengendara yang ingin mengganti knalpot standar kendaraan dengan knalpot racing maupun knalpot brong yang menimbulkan kebisingan berlebihan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa pihak Polres Sumba Timur menerima banyak laporan dari masyarakat terkait gangguan kebisingan tersebut. “Kami menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan, khususnya pada malam hari saat masyarakat beristirahat. Untuk itu kami mengimbau seluruh pemilik bengkel dan mekanik agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong atau racing,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap bengkel-bengkel yang ada di wilayah Sumba Timur. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
Polres Sumba Timur juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Bentuk tindakan tersebut berupa penyitaan terhadap knalpot brong atau racing yang diperdagangkan maupun dipasang pada kendaraan bermotor.
Kepolisian berharap adanya kerja sama dari para pelaku usaha bengkel serta masyarakat untuk tidak menggunakan maupun memfasilitasi pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar. Hal ini demi menjaga ketenangan lingkungan dan kenyamanan bersama.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Sumba Timur dapat terus terjaga. _052

