Menang Praperadilan, Penyidik Polres Sumba Timur Tetap Lanjutkan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
Tribratanewsst.com._Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II Waingapu kembali menggelar Sidang Praparedilan terkait penetapan tersangka terhadap pemohon “MRN”. Rabu 12/04/23.
Sidang Praperadilan digelar dengan pemohon “MRN” yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon Umbu Hiwa Tanangunju,S.H & Associates terhadap termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda NTT Cq. Kapolres Sumba Timur.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh hakim tunggal Galih Devtayudha,S.H., sesuai dengan Surat permohonan praperadilan Nomor : 1/ Pid. Pra/2023/ PN.Wgp. dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon.
Dalam sidang tersebut Hakim membacakan isi surat putusan yaitu berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim penetapan Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon oleh Termohon telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP jo.Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014.
Hakim kemudian memutuskan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum.
Semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya oleh hakim, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah Nihil.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L. S.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang,S.T.K.,S.I.K membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Sumba Timur selaku Termohon.
"Ya, praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional, kami menangkan sidang praperadilan ini," terangnya.
Untuk diketahui, “MRN” yang merupakan Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sumba Timur merupakan Sekretaris Camat Pinupahar pada tahun 2018.
“MRN” ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana ”Turut Serta Melakukan Korupsi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ramuk, Kec. Pinupahar, Kab. Sumba Timur TA. 2018”.
“MRN” dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sumba Timur tetap melanjutkan proses penyidikan perkara, dimana sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka ”MRN” sejak tanggal 17 Maret 2023.