Lakukan Gelar Perkara, Polres Sumba Timur Tetapkan Tersangka dalam Kasus Curnak di Rambangaru

Lakukan Gelar Perkara, Polres Sumba Timur Tetapkan Tersangka dalam Kasus Curnak di Rambangaru

Waingapu_ Proses hukum terhadap kasus pencurian yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, terus dilakukan oleh Polres Sumba Timur melalui tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polres Sumba Timur melaksanakan gelar perkara pada Kamis 10/9/2026. Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. dan diikuti oleh personel terkait.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada keterlibatan PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.

Berdasarkan hasil tersebut, PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi. Psikolog, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui tahapan pemeriksaan dan gelar perkara serta berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres.

Dengan ditetapkannya PBU sebagai tersangka, dalam perkara tersebut Polres Sumba Timur telah menetapkan dua orang tersangka dengan peran dan sangkaan tindak pidana yang berbeda.

Tersangka pertama yakni R.N.K.M. alias R, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Sementara itu, PBU ditetapkan dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan terhadap perkara pencurian yang terjadi di wilayah Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu.

Polres Sumba Timur menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. _052