P21, Polsek Matawai Lapawu Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan ke JPU
TribrataNewsSumbaTimur.Com - Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Polsek Matawai Lapawu melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka IMY (24) beserta barang bukti kasus Persetubuhan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat (19/06/2020).
Dalam perkara tindak pidana "Persetubuhan Anak di bawah umur" Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI momor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undan-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang JO pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Matawai Lapawu Aipda Sepri Tafetin dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Matawai Lapawu Ipda I Wayan Gelgel Eka Putra, SE menjelaskan tersangka IMY diamankan oleh Polsek Matawai Lapawu sesuai dengan Laporan Polisi nomor: Lp/06/IV/2020/Res ST, /Sek Mlp, tanggal 20 April 2020.
"Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban pada bulan April yang lalu. Mereka menduga tersangka mengajak korban untuk lari dari rumah," ujar Kapolsek Matawai Lapawu Ipda I Wayan Gelgel Eka Putra, SE.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya korban di temukan di rumah tersangka dan selanjutnya tersangka diamankan di Rutan Polres Sumba Timur untuk dilakukan proses penyidikan sampai dengan tahap P21," jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan terangka yang merupakan residivis tersebut, juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kompleks SD Waingapu 2 pada bulan Februari 2020 yang lalu.
"Tersangka di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara, sementara kasus pencurian motor di proses oleh Unit Pidum dan berkasnya juga sdh P21," kata Kapolsek Matawai Lapawu Ipda I Wayan Gelgel Eka Putra, SE.
*g26*