Berkar Perkara Dinyatakan Lengkao, IB Alias One Diserahkan Penyidik Ke JPU.
Tribratanewsst.com_ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Berkas Perkara tindak Pidana "Penggelapan atau Penipuan".
Penyerahan Tersangka IB alias One dilakukan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu pada Kamis 13 Juni 2024.
IB alias One melakukan "Penggelapan atau Penipuan" pada bulan April 2024 lalu dan dilaporkan oleh Korban Maria Agata.
Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan,S.H., membenarkan penyerahan IB alias One ke JPU.
"Benar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU, IB alias One juga telah diserahkan ke JPU." Ungkap Iptu Helmi.
Tersangka IB alias One dinyatakan melakukan "Penggelapan atau Penipuan" dan melanggar Pasal 372 KUHP subsider 378 KUHP. _052