Sempat Melarikan Diri, A.U. Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan di Kanatang
Waingapu_ Polres Sumba Timur kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan. Seorang terduga pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam di wilayah Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Terduga pelaku berinisial A.U. alias A diamankan pada Rabu 23/9/2026 sekitar pukul 00.59 Wita di sebuah lapak pedagang kaki lima di wilayah Desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh Tim Resmob pada Agustus 2026 lalu. Dalam proses pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M.U.D. bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap M.U.D., penyidik memperoleh informasi bahwa aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan bersama A.U. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku lainnya.
Namun, setelah M.U.D. berhasil diamankan, A.U. diketahui melarikan diri dan menghindari kejaran petugas. Tim Resmob tidak menghentikan penyelidikan dan terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa A.U. berada di wilayah Kabupaten Sumba Timur dan diduga hendak meninggalkan Pulau Sumba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pencarian di sejumlah lokasi.
Hingga akhirnya, pada Rabu dini hari, keberadaan A.U. berhasil ditemukan di sebuah lapak pedagang kaki lima di Desa Temu, Kecamatan Kanatang. Tim Resmob gabungan kemudian langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumba Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, A.U. mengakui keterlibatannya bersama M.U.D. dalam peristiwa pencurian satu unit sepeda motor tersebut. Keterangan tersebut selanjutnya masih didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara serta kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa surat-surat identitas kendaraan. Berdasarkan keterangan awal A.U., sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan M.U.D. di wilayah Sumba Tengah.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat melarikan diri.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara tuntas setiap perkara yang terjadi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat personel di lapangan, serta tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan,” ujar Kapolres.
Saat ini A.U. telah diamankan di Polres Sumba Timur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para terduga pelaku.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana curanmor serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumba Timur. _052

