Ditengah Pademi Virus Covid-19, Unit Buser Polres Sumba Timur Amankan Pelaku Curanmor

Ditengah Pademi Virus Covid-19, Unit Buser Polres Sumba Timur Amankan Pelaku Curanmor

Tribratanewssumbatimur.comDitengah Pademi Virus Covid-19 yang sedang melanda saat ini, Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang residivis yang telah melakukan Curanmor beberapa kali.

Pelaku Curanmor yang berhasil diringkus anggota Polres Sumba Timur, yakni DLK alias L (41) warga Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat karena melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 milik pada bulan Maret 2020 .

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alnofriwan Zaputra, SH.,S.I.K mengatakan Pelaku melaksanakan aksinya dengan memanjat tembok rumah korban. CCTV yang terletak di tembok dan halaman parkiran berhasil di lumpuhkan dengan cara menutup CCTV tersebut dengan mengunakan baju yang tergantung di tali jemuran.

“ Setelah berhasil melumpuhkan CCTV, pelaku pun langsung melepas kuncian stir motor dengan mengunakan pipa besi dimasukan kedalam stir motor dan menarik paksa untuk melepaskan kunci stir motor,” jelas Kasat Reskrim AKP Alnofriwan Zaputra, SH.,S.I.K

“ Motor hasil curian tersebut kemudian di bongkar di sebuah rumah kosong kemudian pelaku menyambungkan kabel sehingga motor dapat di hidupkan,” ujar Kasat Reskrim.

“Kemudian motor tersebut di bawa oleh pelaku ke rumah temannya di belakang GKS Waingapu untuk dititipkan dengan alasan pelaku hendak ke Lapas Waingapu untuk wajib lapor karena pelaku merupakan residivis yang baru saja ke luar lapas (bebas bersyarat) pada bulan Februari 2020,” kata Kasat Reskrim.

Setelah wajib lapor di Lapas, pelaku kemudian mengambilkan motor yang dititipkan kepada temannya tersebut, menuju ke wilayah Kabupaten Sumba Barat. Pada tanggal 17 April 2020, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur di  wilayah Kabupaten Sumba Barat beserta barang bukti sepeda motor Supra X 125

“ Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Sumba Timur untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya.

 

*g26*