Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Emas Tanpa Dokumen di Bandara UMK
Waingapu_ Penyidik kepolisian di Sumba Timur terus mempercepat penanganan perkara dugaan peredaran emas tanpa dokumen resmi yang terungkap di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2026, saat petugas keamanan bandara menemukan barang mencurigakan dalam tas seorang penumpang tujuan Lombok melalui pemeriksaan X-Ray. Barang tersebut kemudian diduga merupakan logam mulia berupa emas tanpa dokumen resmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang berinisial S alias U mengakui bahwa barang tersebut merupakan hasil dari aktivitas pertambangan. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa emas tersebut diduga diperoleh dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang.
Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 6 April 2026. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan barang bukti terkait.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik juga akan memeriksa saksi utama serta menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada rabu 6/5/2026, Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Saat ini penyidik sedang melengkapi alat bukti dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal dan peredaran hasil tambang tanpa izin di wilayah hukum Sumba Timur. _052

