Polsek Wulla Waijelu Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur ke Kejari Waingapu

Polsek Wulla Waijelu Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur ke Kejari Waingapu
TSK BNM (tengah) saat dibawa ke kejaksaan negeri waingapu.

Tribratanewsst.com_ Polsek Wulla Waijelu, Polres Sumba Timur, resmi menyerahkan tersangka BNM ke Kejaksaan Negeri Waingapu dalam kasus dugaan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur. 

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21) dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil uji laboratorium DNA.

Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban pada pertengahan tahun 2023. Korban, Melati (bukan nama sebenarnya) saat itu masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah.

Kehamilan Korban diketahui pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan medis tersebut, keluarga korban kemudian melakukan musyawarah dan memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak Kepolisian, korban mengaku pernah menjalin hubungan dengan dua orang pria dalam rentang waktu antara Februari hingga Mei 2023, yakni BNM dan SKL. 

Penyidik Polsek Wulla Waijelu kemudian memanggil dan memintai keterangan dari kedua pria yang disebutkan dalam pengakuan korban. Namun, pada tahap awal pemeriksaan, keduanya membantah semua tuduhan dan bahkan sempat memberikan pernyataan yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban. 

Karena keterlambatan pelaporan, sejumlah bukti fisik di tempat kejadian sudah tidak bisa diperoleh. Minimnya saksi yang melihat langsung peristiwa juga menjadi tantangan dalam proses penyelidikan. 

Penyidik kemudian memutuskan untuk menggunakan metode ilmiah guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini, yakni melalui uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban pada Desember 2023.

Sampel DNA bayi kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk dibandingkan dengan sampel dari kedua pria yang dimintai keterangan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat kecocokan DNA antara bayi dan BNM, salah satu dari dua terduga pelaku.

Atas dasar hasil uji tersebut serta keterangan lain yang mendukung, penyidik resmi menetapkan BNM sebagai tersangka. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Waingapu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimabawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Proses penanganan perkara ini cukup panjang karena memerlukan kehati-hatian dalam pembuktian. Namun, dengan hasil uji DNA yang menguatkan, kami serahkan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka BNM kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Waingapu. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. _052