Tribratanewssumbatimur.com
–
Tim Buru Sergap (buser) Satreskrim Polres Sumba Timur, berhasil membekuk DPO dugaan tindak pidana permerkosaan terhadap anak di bawah umur, Minggu (14/5/17) sore.
Tersangka EHL alias E (23) masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan nomor laporan Polisi : LP/015/I/2017/NTT/Res ST tanggal 13 Januari 2017 yang dilaporkan oleh orang tua korban sesuai dengan pengakuan korban CK alias R (15) bahwa tersangka EHL telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban dalam kurun waktu 2 bulan (Desember 2016 sampai Januari 2017). Korban menerangkan bahwa tersangka selalu mengintimidasinya setiap melakukan perbuatan tersebut.
Atas dasar laporan tersebut pihak Polres Sumba Timur melakukan Visum et repertum (VER) tehadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk korban guna pengumpulan bukti bukti.
Setelah mendapat bukti yang cukup, penyidik melakukan pemanggilan tehadap tersangka namun pada hari yang telah ditentukan tersangka tidak hadir, kemudian penyidik kembali mengeluarkan surat perintah pemangilan ke 2 sekaligus surat perintah bawa tersangka pada tanggal 6 Februari 2017, penyidik sempat terjadi kejar-kejaran dengan tersangka dengan mengunakan motor namun tersangka berhasil lolos.
Atas dasar rentetan prosedur penyidikan tesebut penyidik mengeluarkan DPO tersangka dengan nomor DPO/7/II/2017/Reskrim tanggal 29 Jan 2017. Pencarian terus dilakukan namun tersangka selalu lolos, hingga pada hari Minggu 14 Mei 2017 sekitar pkl 15.00 wita, tim buser mendapatkan info tentang keberadaan tersangka.
di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Anggoro C. Wibowo, SIK, tim bergerak cepat mendatangi lokasi arena Drag Bike Luanda Lima sesuai info yang didapat oleh tim. Sampai dilokasi tim langsung meringkus tersangka yang sedang duduk diatas motornya di pinggir jalan, tersangka sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh tim buser.
Kemudian tersangka dibawa ke Unit Penyidik PPA Satreskrim Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut.
(pc26/tovel27)