Dit Pam Obvit dan Bidkum Polda NTT Lakukan Supervisi di Polres Sumba Timur
Supervisi tersebut diawali dengan kata sambutan dari Kapores Sumba Timur AKBP Alfis Suhaili SIK, MSI kemudian dilanjutkan pengarahan dari Dir Pam Obvit Polda yang membahas tentang Kepres 63 Tahun 2004 tentang Pengaman Obyek Vital Nasional dan Skep Kapolri No.Pol : 738/X/2005 tentang Pedoman sitem Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Dalam arahannya Dir Pam Obvit mengatakan perlunya peningkatan kinerja fungsi Pam Obvit pada tahun 2016 dan masa yang akan datang serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Setelah arahan dari Dir Pam Obvit dilanjutkan arahan dari Kabidku AKBP Agus Hermawan SIK. Tim sosialisasi dari Bidkum Polda NTT ini antara lain menyampaikan penjelasan tentang Perkap No. 7. Tahun 2005 TentangTatacara Pemberian Bantuan Dan Nasehat Hukum Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 Tentang “Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dan Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Polri”
Pelaksanaan sosialisasi ini diadakan di Aula Jananuraga yang diikuti pejabat utama Polres Sumba Timur, Kapolsek jajaran, para Kanit dan Kasi serta segenap personel Polres Sumba Timur lainnya. Selain memberikan penjelasan tentang materi perundang-undangan juga dilakukan sesi tanya jawab terhadap peserta sosialisasi. (abadent26)