DNN TSK Aniaya Berat Diserahkan Bersama Barang Bukti Ke JPU Oleh Polsek Pandawai.
Tribratanewsst.com_ Unit Reskrim Polsek Pandawai lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana “Penganiaan Berat” kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan Tersangka DNN alias DAN (24) dilakukan pada hari Rabu 19 Juni 2024 oleh Kanit Rekrim Polsek Pandawai Bripka I Gede Eka Putrayasa,S.H.
Kapolsek Pandawai Ipda Frensen E. Bengkiuk,S.E., membenarkan peyerahan Tersangka dan barang bukti yang dilakukan unit Rekrim Polsek Pandawai.
“Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan Tersangka DNN telah diserahkan bersama barang bukti .” Ungkap Ipda Frensen.
Penyerahan Tersangka dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, tanggal 6 Juni 2024, perihal penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana.
DNN alias DAN dipidana setelah melakukan penganiaan terhadap Korban MB (28) saat dirinya dan korban sama-sama mengkonsumsi alkohol.
Kronologis kejadian bermula ketika Tersangka DNN yang yang telah mabuk kemudian memaki salah satu teman minum.
DNN kemudian ditegur oleh korban untuk tidak megeluarkan kata-kata makian, DNN yang tersinggung ditegur korban kemudian pulang kerumanya dan mengambil parang.
Sekembalinya DNN kemudian mengayunkan parang kearah korban sebanyak 3 kali dan sempat ditangkais oleh korban menggunakan tangan.
Akibat penganiaan yang dilakukan DNN, korban MB mengalami luka serius di tangan kiri korban serta jari kelingking korban MB putus. _052