Polsek Pahunga Lodu Serahkan TSK Kasus 351 Kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.

Polsek Pahunga Lodu Serahkan TSK Kasus 351 Kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.

Tribrataewsst.com – Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur telah menyerahkan tersangka SPT dan barang bukti dalam kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peyerahan SPT dilakukan Penyidik pada hari senin 12 Agustus 2024 (kemarin) di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu.

Kasus pengeniayaan ini berawal dari Pelaku yang merasa tersinggung dengan koran kemudian mendatangi Korban dan melakukan pengeniayaan.

Tersangka SPT dijerat dengan pasal 351 terkait penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyerahan tersangka ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum di tingkat kejaksaan. Kapolsek Pahunga Lodu Iptu Fajar Eko Cahyono,S.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan profesional. Kami berharap proses hukum yang berkelanjutan akan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan hak-haknya." Ucap Iptu Fajar.

Dirinya juga berharap bahwa ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang dapat memberikan keadilan kepada korban dan menjaga keamanan masyarakat. _052