Kapolres Sumba Timur Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-81, 204 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
Waingapu_ Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Senin 17/8/2026.
Kegiatan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, S.H., M.Hum., serta dihadiri Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, S.T., M.T., Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Umbu Aldy Rihi, Dandim 1601 Sumba Timur Letkol Arm. Adwi Prasetya, Danyon TP 876/PLT Sumba Timur Letkol Inf. Arief Candra G., S.Sos., M.Tr.Mil., Sekda Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 204 orang dari total 239 warga binaan Lapas Kelas IIA Waingapu mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga 12 bulan, berdasarkan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Waingapu.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sumba Timur kepada perwakilan warga binaan. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan positif selama mengikuti program pembinaan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi yang diberikan negara merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi.
Menurutnya, bagi warga binaan yang nantinya kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan sebagai awal untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.
“Gunakan pengalaman dan pembinaan yang telah diperoleh sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, serta taat terhadap hukum. Tunjukkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” tambah Kapolres.
Kapolres juga menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam membantu warga binaan kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIA Waingapu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, unsur Forkopimda, serta seluruh instansi terkait yang selama ini telah mendukung pelaksanaan tugas dan program pembinaan di Lapas Waingapu, termasuk sinergi yang terjalin bersama Polres Sumba Timur.
Dengan semangat kemerdekaan, kegiatan penyerahan remisi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Remisi yang diterima tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai dorongan untuk membangun masa depan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan diterima secara baik di tengah keluarga maupun masyarakat. _052

