Keadilan untuk Melati, Dua Pelaku Pemerkosaan di Pasar Umalulu Resmi Diserahkan ke JPU

Keadilan untuk Melati, Dua Pelaku Pemerkosaan di Pasar Umalulu Resmi Diserahkan ke JPU
Pengerahan tersangka ke JPU

Tribratanewsst.com_ Waingapu_ Dua tersangka berinisial A dan R yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, resmi diserahkan oleh Polsek Umalulu Polres Sumba Timur kepada  Kejaksaan negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penyerahan kedua tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Polsek Umalulu, pasca kejadian memilukan yang terjadi di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, pada Kamis dini hari, 27 Maret 2025 lalu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut menimpa korban berinisial Melati (nama samaran), seorang anak perempuan yang datang ke pasar Umalulu untuk berjualan.

Dengan diserahkannya kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Tersangka A diserahkan ke JPU pada senin 4 Agustus 2025 sedangkan tersangka R pada rabu 6 Agustus 2025.

"Dengan diserahkannya kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, secara serius dan profesional," tegas Kapolres.

Kedua tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubaham kedua atas UU no. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak. 

AKBP Dr. Gede Harimbawa, juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, serta tidak segan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. _052