TSK Kasus Pencurian Diserahkan Penyidik Polsek Pandawai Ke JPU Bersama Barang Bukti.
Tribratanewsst.com_ Unit Reskrim Polsek Pandawai lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana “Pencurian” kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan Tersangka NGL alias H dilakukan pada hari jumat 12 Juli 2024 oleh Kanit Rekrim Polsek Pandawai Bripka I Gede Eka Putrayasa,S.H.
Kapolsek Pandawai Ipda Frensen E. Bengkiuk,S.E., membenarkan peyerahan Tersangka dan barang bukti yang dilakukan unit Rekrim Polsek Pandawai.
“Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan Tersangka NGL telah diserahkan bersama barang bukti .” Ungkap Ipda Frensen.
Penyerahan Tersangka dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, tanggal 11 Juli 2024, perihal penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana.
NGL terlibat dalam kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pandawai dan kepadanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. _052