Kurun waktu 2016 hingga 2017, Polres Sumba Timur selamatkan uang negara 7,5 miliar hasil korupsi

Kurun waktu 2016 hingga 2017, Polres Sumba Timur selamatkan uang negara 7,5 miliar hasil korupsi

Tribratanewssumbatimur.com – Kurun waktu 2016 hingga bulan agustus 2017 Polres Sumba Timur menyelamatkan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 7,6 miliar dengan 8 tersangka dari 4 kasus korupsi yang ditangani oleh Polres Sumba Timur.

" Pada tahun 2016 hingga bulan agustus 2017 Polres Sumba Timur Polres Sumba Timur menangani 4 kasus korupsi dan menahan 8 tersangka dengan total uang negara yang diselamatkan sebanyak Rp 7.642.181.300. Ini merupakan bukti bahwa Polres Sumba Timur tidak main-main dalam menangani kasus korupsi," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, Rabu, (9/817). “ ini sudah menjadi komitmen Polri untuk menghapus budaya korupsi. Program pemberantasan korupsi merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi saya selain kasus curnak, sehingga dalam hal penanganan korupsi saya tekankan kepada anggota untuk tidak main-main dalam menangani kasus tersebut, “ katanya

Dari data Satreskrim Polres Sumba Timur data kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh Polres Sumba Timur yakni Penyimpanagan pengelolaan dana bansos ternak sapu potong pada peternakan kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp 427.819.000, Penyimpangan dana program PNPM-MPd kegiatan pengadaan listrik desa (solar cell) tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp 829.037.300, Dugaan TP Korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 2 Nggaha Ori Angu pada dinas PPO dengan kerugian negara Rp 135.325.000 dan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah (APBD) tahun anggaran 2005-2006 dengan kerugian negara Rp 6.250.000.000. (pc26)