Lakukan Pencemaran Nama Baik Di FB, MKR Diserahkan Penyidik Ke JPU.
Tribratanewsst.com_ Istilah jarimu harimaumu akhirnya menimpa salah satu pengguna media sosial Facebook.
Salah satu kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diserahkan tersangka dan barang buktinya oleh unit Tipiter Polres Sumba Timur kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dilakukan di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Waingapu pada hari rabu 7 agustus 2024 siang.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan,S.H., membenarkan proses peyerahan tersangka dan barang bukti.
“Benar, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan kami sudah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU”. Ungkap Iptu Helmi.
MKR diserahkan ke JPU setelah dirinya melakukan pencemaran nama baik melalui akun media sosial “Facebook” atas nama M R E.
Tersangka menggunakan akun Facebook miliknya melakukan komentar tak pantas pada status facebook milik FLH, dirinya kemudian dilaporkan oleh korban pada bulan oktober 2023 yang lalu.
Kepada tersangka dinyatakan melangar pasal 45 ayat (4) Undang - undanng RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. _052