Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur Tahap 2 Kasus Korupsi Solar Cell Kecamatan Tabundung

Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur Tahap 2 Kasus Korupsi Solar Cell Kecamatan Tabundung

Tribratanewssumbatimur.com - Sejak tahun 2014, penyidik unit Tipidkor Polres Sumba Timur melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) program PNPM-MPd di desa Pindu Hurani, Kukitalu dan Praingkareha, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur yang mana dugaan awal program tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP perwakilan NTT menyebutkan terkait program tersebut,negara mengalami kerugian sbesar Rp. 829.087.300.

Dari hasil temuan dan didukung dengan alat bukti lainnya dalam perkara tersebut, penyidik telah di menetapkan tersangka HI, KK, dan FPK yang juga telah divonis bersalah oleh Pengadila Negeri (PN)  Tipidkor Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH menjelaskan, berdasrkan hasil pengembangan dugaan perkara korupsi PNPM-MPd tersebut, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Timur  juga menetapkan AR sebagai tersangka.

" selain HI, KK dan FPK yang telah di vonis bersalah oleh PN Tipidkor Kupang,  penyidik juga menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan SP.Sidik/94/IV/2014/reskrim tgl 30 April 2014," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH.

" penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU dan 5 Desember 2018 berkas perkara dinyatakan Lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejari Sumba Timur nomor : B-2141/P.3.19/Fd.1/12/2018, tanggal 5 desember 2018," jelasnya.

" setelah melalui proses panjang, Rabu 15 Mei 2019, penyidik melakukan  tahap 2 atau pelimpahan tersangka AR beserta barang di Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk dilaksanakan proses persidangan ," ujarnya.

*g26*