Polres Sumba Timur Tetapkan Tersangka Ibu Hilangkan Nyawa Bayi

Polres Sumba Timur Tetapkan Tersangka Ibu Hilangkan Nyawa Bayi

TribrataNewsSumbaTimur.Com - Polres Sumba Timur menetapkan YL (32) warga Kelurahan Kawangu sebagai tersangka pembununuhan bayinya sendiri.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Putrayanto Siahaan, S.I.K, dan Kasubbag Humas Ipda Syamsudin Nur saat Konferensi Perss, Rabu (2/11/2020) pagi, kepada wartawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan penemuan  mayat bayi oleh masyarakat. 

"Saat itu hari Selasa tanggal 24 November 2020,sekitar jam 12.00 Wita di selokan air saksi menemukan sebuah kantong plastic merah yang didalamnya ada terdapat mayat bayi," jelas Kapolres.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat penyidik Polsek Pandawai melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Pelaku," ujar Kapolres.

"Motif pelaku merasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga setelah melahirkan pelaku membunuh dan membuang bayinya di selokan dengan maksud untuk menutupi kehamilan, kelahiran serta kematian bayi agar tidak diketahui orang lain," tambah Kapolres.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K menambahkan saat ini semua barang bukti atas peristiwa tersebut sudah di amankan.

"Untuk tersangka dijerat dengan Pidana pasal “pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Milyar,” pungkasnya.

 

*g26*