Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa

Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa
Konferensi pers Rabu 22/4/2926 Dok. Alon/Hunas Res ST

Waingapu_ Polres Sumba Timur terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa. Dalam waktu dekat, penyidik memastikan akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi negara.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi- dan Ahli, terhadap para terlapor dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangak. ” ujar Kompol Angga saat Konferensi pers pada Rabu 22/4/2026.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat segera melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KHM, AN, dan RUJRP. Mereka diketahui melakukan penggalian material tanah dan batu, yang kemudian didulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka atau open mining.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah wajan atau kuali yang digunakan untuk mendulang, tiga unit senter kepala, serta satu buah linggis yang dipakai untuk menggali material tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya terungkap. Namun demikian, para pelaku diketahui belum sempat memperoleh hasil berupa emas dari kegiatan yang dilakukan.

Wakapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan penguatan alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara profesional dan proporsional, saat ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam waktu dekat, para terduga pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk aturan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, kehutanan, serta pertambangan mineral dan batubara.

Lebih lanjut, Kompol Angga mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggali tanah dan batu di area hutan lindung, kemudian melakukan proses pendulangan secara manual untuk mendapatkan butiran emas.

Sementara itu, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dengan menjual emas hasil tambang guna memenuhi kebutuhan pribadi.

Wakapolres juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem, mencemari lingkungan, serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Wakapolres menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. _052