Kapolres Sumba Timur : Sebelum Melakukan Pencurian Para Tersangka Meneguk Minuman Keras
Tribratanewssumbatimur.com – Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencirian satu unit sepeda motor Matic Yamaha X Ride warna Hitam tanpa nomor polisi dan mengamankan 2 orang tersangka yakni SUT alias S (27) dan AS alias A (22) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Waingapu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH yang didampingi oleh Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitilas Sobak dan Kasubbag Humas Iptu I Made Murja dalam Konferensi pers dengan media cetak maupun online, Rabu (6/2/19) pagi, menjelaskan 2 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas sedangkan satu orang tersangka saat ini masih di lakukan pengejaran
“ para tersangka berasal dari luar kabupaten Sumba Timur, 2 dari 3 orang tersangka berhasil diamanakan sedangkan satu orang tersangka saat ini masih di lakukan pengejaran” kata Kapolres.
“ ketiga tersangka mencuri motor tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di halaman rumah korban setelah sebelumnya mereka meneguk minuman keras,” jelas Kapolres.
“ para tersangka membagi peran, tersangka AS alias A yang mengambil motor yang sedang diparkir di depan rumah korban dengan cara mendorong keluar halaman saat itu posisi motor tidak terkunci, setelah motor keluar halaman tersangka SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO langsung membantu mendorong motor tersebut dari arah belakang ke arah kantor daerah Radamata sejauh 100 meter,” urai Kapolres.
“ tersangka AS alias A yang menghidupkan motor dan lansung membawa motor tersebut ke arah Anakalang dan berjanji akan dijual kesana dan rencananya hasil penjualan akan digunakan bertiga untuk foya foya, lanjutnya.
“ Sekitar 20 menit AS alias A menelpon SUT alias S bahwa motor curian tersebut macet di patung kuda sehingga SUT alias S dan temannya, karena hari sudah mulai terang dan waktu menunjukan hampir jam 05.00 Wita, mereka meninggalkan motor tersebut di jalan lorong belakang AKPER Waingapu,” jelas Kapolres.
“ motor tersebut ditemukan oleh warga setelah seminggu terparkir di tempat yang sama dan atas saran anggota Polri warga tersebut membawa motor ke Polres Sumba Timur pada tanggal 28 desember 2018 untuk diamankan,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan setelah mendapatkan info tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur melakukan penyeilidikan yang mengarah kepada tersangka SUT alias S juga merupakan target operasi karena sudah banyak terlibat dalam kasus Curanmor.
“ dari tersangka SUT alias S inilah kemudian diketahui ada tersangka lain yakni tersangka AS alias A dan satu orang teman yang masih DPO . Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsidair pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kapolres.
* g26*