RESIDIVIS PENCURIAN HP BERHASIL DIRINGKUS TIM BUSER POLRES SUMBA TIMUR

RESIDIVIS PENCURIAN HP BERHASIL DIRINGKUS TIM BUSER POLRES SUMBA TIMUR
Terduga JN alias D, mememegang Hp hasil curian, diamankan diruangan Pidum Res ST guna pemeriksaan (foto. Unit Pidum)

Tribratanews Polres Sumba Timur  Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sumba Timur, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JN alias D yang diduga telah melakukan tindak pencurian sebuah Handphone milik  warga dikelurahan hambala.

 

Terduga berinisial JN alias D umur 28 tahun, adalah warga kecamatan  Kodi Kab. Sumba Barat Daya. Sementara diketahui terduga pelaku JN alias D  ini merupakan residivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan (curat) tahun 2020 di Wilayah Kelurahan Hambala, teridentifikasi melalui Laporan Polisi : LP / 80 / V / 2020 NTT RES ST,Tanggal 21 Mei 2020.

 

Terduga telah melakukan Curat di Wilayah dan tempat yang sama di kelurahan hambala, yang  saat  ini terduga sudah diamankan dan sedang dalam menjalani proses Penyidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur,  sesuai dengan Laporan Polisi No  : LP/B/15/I/2022/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT tggl 28 Januari 2022.

 

Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh Kanit Buser, telah melakukan pengintaian  terhadap terduga terkait keberadaannya pelaku , setelah mengumpulkan informasi yang cukup selasa 01 Maret 2022, sekitar Pukul 16.45 Wita,Tim buser bersama anggota Unit Pidum bergerak  melakukan  Penangkapan terduga Pelaku Pencurian Dengan pemberatan di kos-kosannya disalah satu rumah warga tepatnya di Kampung Arab, rt 03/rw 01, Kel. Hambala, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur.

 

Terduga pelaku curat diamankan beserta barang bukti (BB) 1(satu) unit hp merk advance type/model 6801, warna Putih,no IMEI : 35769856003****. Selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke Unit Pidum guna menjalani proses penyidikan.

 

Kapolres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim IPTU SALFREDUS SUTU, S.H. menerangkan bahwa benar Unit buser dan Unit Pidum telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

 

Sekilas Kronologi Singkat  terkait upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan :

JN Alias D, Laki-laki, umur 28 tahun, agama kristen protestan, kewarga negaraan WNI, Suku Sumba, Pekerjaan tani, alamat : Lete Ongol, Desa Kapaka mandeta, Kec. Bondo Kodi, Kab. Sumba Barat Daya.

 

Bahwa benar pada hari selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 16.45 Wita, bertempat di rumah milik Ibu IDA PELO tepatnya di Kampung Arab, rt 03/rw 01, Kel. Hambala, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba timur. Tim BUSER dan PIDUM berhasil melakukan mengungkap dan menangkap Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan a.n JN alias D beserta barang bukti berupa 1(satu) unit hp merk advance type/model 6801, warna Putih,no IMEI : 35769856003****.

 

Tambahan:

- Pelaku merupakan Residivis dengan Kasus yg sama yaitu kasus pencurian (handphone).

- Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di serahkan kepada penyidik unit pidum sat Reskrim Sumba Timur. (Red. Sat Reskrim Res. Sumba Timur)

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur, AIPTU IDA PUTU YARMIKA, S.H .di raung kerja Unit Pidum (foto. Humas Res ST)

 

Ditempat terpisah, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur AIPTU IDA PUTU YARMIKA, S.H. saat dikonfirmasi menerangkan bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa dapat disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Sub 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara. (JOLA)