Wakapolres Sumba Timur Kompol Arif Pimpin Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Tribratanewsst _ Bertempat di Gedung Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur dilaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rabu 25/05/22
Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumba Timur Kompol Muh. Arif Sadikin, S.H., sebagai pembawa materi sosialisasi dan dampingi oleh Kasubsi Bankum I Nengah Sudarmayasa, S.H.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyrakat.
Pada saat lakukan sosialisasi Kompol Arif juga menyampaikan tujuan dari sosialisi ini " Tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar rekan-rekan penyidik bisa memahami tidak semua tindak pidana harus diselesaikan dipengadilan" Kata Kompol Arif.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kanit Pidum, Kanit Lakalantas dan Para Kanit Reskrim, Kanit Samapta, Kanit Bimas Polsek jajaran Polres Sumba Timur. 052
* J O L A