Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, STA Diserahkan Penyidik Ke JPU Bersama Barang Bukti.
Tribratanewsst.com_ Berkas Perkara tindak Pidana "Setubuh" dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dan barangbukti kemudian diserahkan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur ke Kejaksaan Negeri Waingapu.
Penyerahan Tersangka STA dilakukan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu pada Rabu 25 Juni 2024.
Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan,S.H., membenarkan penyerahan STA ke JPU.
"Benar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU, IB alias One juga telah diserahkan ke JPU." Ungkap Iptu Helmi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Dewi A. M. Humau,S.H.M.H. _052