Termasuk Satwa Lindung, Penyu Sisik Hijau Dilepas Liarkan Ke Alam Di Pantai Walakiri
Tribratanewsst.com_ Pol Airud Markas Unit Patroli Sumba Timur melakukan Pelepas Liaran Satwa yang dilindungi di Pantai Walakiri, Kecamatan Pandawai. Sabtu 07/10/2023 siang.
Kegiatan yang dihadiri Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L. S., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S. T. K., S. I. K., melepas liarkan Satwa yang dilindungi jenis Penyu Sisik Hijau.
Sebanyak 6 Ekor Penyu Sisik Hijau yang diperkirakan berusia 30 tahun diamankan dari DR (65), Terduga Pelaku Penangkapan Penyu di wilayah Hariti, Maukowini, Kecamatan Pahungalodu, Sumba Timur pada Rabu 04/10/2023 lalu.
Danpal Polisi Pulau Semau 3012 Bripka Daniel Kase didampingi Dankapal Polisi Pulau Palue 3006 Bripka Wilfidus Keyn menyampaikan bahwa hari ini 4 Ekor Penyu telah dilepas liarkan kembali ke alamnya.
"Hari ini kami melepas liarkan Penyu yang merupakan satwa yang dilindungi sebanyak 4 ekor yang masih hidup dan 2 ekor lainnya dalam keadaan mati (dikubur)." Ungkap Bripka Dani.
Penyu Sisik Hijau sendiri merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, termasuk melalui Undang-undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.
Bripka Dani menambahkan bahwa proses terhadap Terduga Pelaku DR dilakukan setelah mendapat laporan dari Masyarakat dan Polairud Marnit Sumba Timur langsung bergerak ke TKP.
Terhadap Terduga Pelaku DR sendiri telah dilakukan penahanan guna menjalani proses penyelidikan. 052