Kapolres Sumba Timur Terima Aduan Lembaga Adat Raja Prailiu Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Kapolres Sumba Timur Terima Aduan Lembaga Adat Raja Prailiu Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Tribratanewssumbatimur.com – Lembaga Adat raja Prailiu yang dipimpin oleh Umbu Remi Deta, S.Kom mendatangi Polres Sumba Timur, mengadukan pengaduan pencemaran nama baik terhadap Umbu Remi Deta, S.Kom, Senin (7/5/18) siang.

Lembaga Adat tersebut diterima langsung dan audiensi dgn Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T.Silalahi, SH, MH di ruang kerja Kapolres Sumba Timur, perwakilan menyampaikan pengaduan sehubungan kasus pencemaran nama baik terhadap Umbu Remi Deta, S.Kom lewat akun medsos Facebook dengan kata-kata kurang sopan dan menyindir,  sehingga ia merasa terhina dan di fitnah dan masyarakat adat menyepakati untuk melaporkan langsung ke Polres Sumba Timur.

Baca Juga : OKP Gelar Mimbar Bebas dan Unras, Kapolres Sumba Timur Turun Langsung Negosiasi

Menyikapi laporan lembaga adat tersebut, Kapolres Sumba Timur mengatakan bahwa setiap laporan dan pengaduan masyarakat akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum .

“ sebagai abdi masyarakat laporan dan pengaduan masyarakat akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum mulai dengan penyelidikan sebelum ke tahap penyidikan, apalagi kasus yang dilaporkan tersebut melalui Medsos Facebook tidak menutup kemungkinan menggunakan akun palsu, " tandas Kapolres.

Setelah berdialog dengan Lembaga Adat raja Prailiu, selanjutnya korban di arahkan untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Sumba Timur.

*g26*