Mulai 1 Agustus 2024 Diberlakukan Perpol No. 6 Tahun 2023 Bagi Pemohon SKCK

Mulai 1 Agustus 2024 Diberlakukan Perpol No. 6 Tahun 2023 Bagi Pemohon SKCK

Tribatanewss.com_ Mulai 1 Agustus 2024 akan diberlakukan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif bagi Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal tersebut disampaian Kaur Yanmin Polres Sumba Timur Bripka Risal A. Abas melalui acara Talk Show yang digelar Radio Maxfm Waingapu pada selasa 30 Juli 2024.

Pemberlakuan kepesertaan JKN Aktif dalam penerbitan SKCK diatur dalam Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Mulai 1 agustus 2024 sudah mulai penerapan Perpol No. 6 Tahun 2023 dan diakukan secara serentak seluruh indonesia.” Ucap Bripka Risal.

Hadir juga dalam acara Talk Show Kepala Bagian Layanan Mutu Kepesertaan BPJS Kab.Sumba Timur Ngakan Bagus Danip Pradipta dan Staf Layanan Mutu Kepesertaan BPJS Kesehatan Kab. Sumba Timur I Gusti Ngurah Yogi Swara.

Sosialisasi tentang pemberlakuan persyaratan Perpol No. 6 Tahun 2023 juga sudah dilakukan Polres Sumba Timur melalui medis online sejak januari 2024 lalu.

Dilanjutkan Bripka Rizal bahwa ada poin penambahan dalam persyaratan SKCK yang sebelumnya tanpa kepesertaan JKN aktif sekarang sudah ditambahkan bahwa pemohon harus memiliki tanda bukti kepesertaan aktif JKN.

Bukti kepesertaan aktif bagi para pemohon SKCK dapat ditunjukan melalui Chat Pandawa pada Nomor Whatsapp 0811-8165-165 atau dengan Mendownload Aplikasi Mobile JKN di Apliksai Play Store pada smart phone pemohon SKCK. _052