Konflik Sawah Berujung Maut, Tersangka EKK Diserahkan Polsek Kahaungu Eti ke JPU

Konflik Sawah Berujung Maut, Tersangka EKK Diserahkan Polsek Kahaungu Eti ke JPU
EKK (tengah) saat diserahkan ke JPU.

Tribratanewsst.com_ Polsek Kahaungu Eti, Polres Sumba Timur, resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana, EKK, berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Waingapu pada Jumat, 4 Juli 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Kahaungu Eti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau memenuhi unsur formil dan materil.

Kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan antara keluarga tersangka EKK dan korban RKA. Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5) lalu di Gedung Multimedia Polres Sumba Timur, memaparkan secara rinci kronologis kejadian yang menyeret EKK menjadi tersangka.

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di area persawahan Lamirip, Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti. 

Saat itu, tersangka EKK yang diliputi amarah lantaran sawah yang diklaim sebagai milik keluarganya masih terus dikuasai korban, mendatangi lokasi persawahan tempat korban bekerja.

“Setelah terjadi adu mulut yang cukup sengit, tersangka kemudian melakukan penyerangan menggunakan parang dan tombak yang memang sudah dipersiapkannya dari rumah,” ungkap Kapolres.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh di sekitar selokan. Melihat kesempatan itu, tersangka menikam korban menggunakan tombak hingga mengenai pelipis dan dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka pulang untuk menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti dengan diantar oleh salah seorang kerabatnya.

Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hari ini tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar AKBP Dr. Gede Hariimbawa.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada dalam kewenangan JPU untuk segera dilakukan penuntutan di pengadilan. _052