Respons Cepat, Polres Sumba Timur Dalami Dugaan Pengeroyokan di Pasar Baru

Respons Cepat, Polres Sumba Timur Dalami Dugaan Pengeroyokan di Pasar Baru
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldy Haris. Dok. Alon/Humas Res. ST.

Waingapu_ Polres Sumba Timur tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, pada Jumat 7/8/2026 dini hari.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Piket Pamapta Polres Sumba Timur dengan sigap merespons dan mendatangi lokasi kejadian. Kehadiran personel kepolisian dilakukan untuk memastikan situasi tetap terkendali, memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan langkah awal guna mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam penanganan awal di lokasi, personel sempat mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal kepolisian untuk memastikan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi dan mengetahui peristiwa yang terjadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, berdasarkan keterangan korban, kedua orang tersebut tidak dinyatakan sebagai pihak yang melakukan pengeroyokan. Polisi kemudian terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldy Haris menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang mendatangi kawasan Pasar Baru setelah menerima informasi mengenai adanya keributan yang melibatkan rekan mereka.

“Setibanya di lokasi, terjadi keributan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan terhadap korban. Saat ini seluruh rangkaian kejadian masih kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar Iptu Rizaldy Haris.

Kasat Reskrim menegaskan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses penanganannya, penyidik telah mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari dua orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum.

“Untuk saat ini proses perkara sudah masuk tahap penyidikan dan sudah diamankan lima terduga pelaku, dua dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Kasat Reskrim.

Terhadap tiga anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik akan menerapkan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Sumba Timur juga akan berkoordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses penyidikan.

“Untuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum, kami akan berkoordinasi dengan Peksos dan Bapas dalam proses penyidikannya,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak yang terlibat serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti guna membuat terang rangkaian peristiwa.

Polres Sumba Timur memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan khusus dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan yang terjadi hendaknya segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat direspons dengan cepat dan ditangani sesuai prosedur hukum, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. _052