Polres Sumba Timur Laksanakan Sidang Disiplin Terhadap 6 Anggotanya
Tribratanewssumbatimur.com – Kepolisian Resor Sumba Timur, menggelar sidang disiplin kepada 6 terperiksa dalam beberapa pelanggaran displin di Aula Jananuraga Mapolres Sumba Timur.
Sidang yang digelar pada Jumat (26-02-2016) dipimpin Waka Polres Sumba Timur, Kompol Saltial Rini, didampingi Kabag Sumda Polres Sumba Timur Kompol Yulius Ola sebagai pendamping pimpinan sidang, Ipda Kaborang Wuluata sebagai pendamping pimpinan sidang, Bigpol Ade Marthin Parinussa sebagai sekretaris sidang, Aiptu Moses Kopong penuntut, Brigpol Fernando Mau sebagai penunutut dan Iptu Heru Santoso sebagai pedamping terperiksa. Enam anggota terperiksa dijatuhi hukuman beragam sesuai dengan tindakan pelaggaran yang dilakukan. Bripda AN dan Bripda FF dijatuhi hukuman penundaan pendidikan selama 1 tahun, Briptu LH dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari; ditambah tujuh hari, penundaan mengikuti pendidikan selama 2 tahun dan penundaan usulan kenaikan pangkat selama 1 periode, Briptu VL dijatuhi hukuman penundaan pendidikan selama 1 periode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Briptu FM dijatuhi hukuman penundaan usulan kenaikan pangkat selama 1 periode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari sedangkan Brigpol MM mendapatkan hukuman mutasi bersifat demosi dan penundaan pendidikan selama 1 tahun.
Di dalam pelaksanaan sidang dispilin Waka Polres Sumba Timur menekankan bahwa perbuatan-perbuatan yang menurun citra Polri di mata masyarakat ini diharapkan tidak terulang lagi serta mengharapkan agar anggota yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tindakan tegas akan diambil oleh pihak Propam Polres Sumba Timur kepada setiap anggota yang melanggar.
"Kami akan membenahi setiap anggota baik yang betugas di Polres maupun Polsek agar tidak melakukan tindakan displin yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi Kepolisian dan kami tidak akan tebang pilih siapa pun yang melanggar kami akan tindak," kata Kasi Propam Aiptu Moses Kopong. (*abadent26)