Polsek Lewa Amankan Pelaku Aniaya Berat
Tribratanewssumbatimur.com - Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Lewa telah mengamankan pelaku penganiayaan Berat NN (23) di Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (14/12).
NN (23) warga Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat diamankan karena diduga melakukan penganiayaan berat kepada Gusti Ndakularak (32) Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur hingga mengalami luka sobek yang sangat serius di bagian perut.
"Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, penyidik Polsek Lewa juga mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.
"Proses penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas kasus tersebut," Jelas Kapolres.
"Setelah terima laporan dari masyarakat, petugas langsung turun ke TKP untuk lakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti," Jelas Kapolres.
Kejadian tersebut bermula ketika korban dengan tersangka terlibat adu mulut di TKP.
"Saat itu pelaku mencegah korban di tengah jalan karena korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga korban turun dan memukul korban sampai terjatuh," Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, mendapat pukulan dari korban, pelaku lalu mengambil parang yang disimpan di dalam jok motornya dan langsung menebas bagian perut korban hingga robek dan langsung melarikan diri," Ucap Kapolres.
Korban langsung di bawa ke Puskesmas Kombapari untuk mendapat perawatan.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Lewa langsung mengamakan pelaku di Desa Kombapari dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Lewa," Ujar Kapolres.
*g26*