Polsek Pandawai Serahkan Tersangka Pengelapan Empat Ekor Sapi Ke JPU

Polsek Pandawai Serahkan Tersangka Pengelapan Empat Ekor Sapi Ke JPU

Tribratanewssumbatimur.com – Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, Kamis (8/2/17) pagi, menyerahkan tersangka kasus pengelapan MDP alias BE (37) warga Dusun Laitaku, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sumba Timur beserta barang bukti karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

“ hari ini Kanit Reskrim Polsek Pandawai Bripka Amos Banobe menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU karena berkas sudah dinyatakan lengkap,” Kata Kapolsek Pandawai Iptu Kaborang Wuluata.

Lanjutnya “ tersangka MDP alias BE (37) telibat dalam kasus penggelapan empat ekor hewan sapi yang terjadi dalam kurun waktu bulan Desember 2015 dan bulan Agustus 2016, tersangka yang bekerja sebagai gembala hewan milik korban tersebut pertama kali melakukan aksinya pada bulan Desember 2015, saat itu ia mengambil  satu ekor hewan sapi milik korban yang telah berada dibawah penguasaanNya lalu menjualnya.

Baca Juga : Diduga Membawa Hewan Hasil Curian, Empat Orang Pelaku Diamankan

“ kemudian pada bulan Agustus 2016 tersangka mengambil lagi  tiga ekor hewan sapi milik korban dan menukarnya degan satu unit sepeda motor tanpa seijin korban, tersangka meyakinkan kepada semua penerima hewan sapi bahwa ke empat ekor sapi tersebut adalah miliknya yang mana didapatnya dari korban sebagai upah gembala,” jelas Kapolsek.

“ untuk mengelabui pembeli tersangka memberikan surat KKMT yang telah berada ditangannya kepada penerima hewan sapi dan tersangka juga meniru tanda tangan milik korban dalam surat KKMT tersebut dengan maksud memperlancar proses penggleapan empat ekor hewan sapi tersebut,” terang Kapolsek

“ tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan barang secara berkelanjutan,” ujar Kapolsek.

(pc26)