Polres Sumba Timur Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Waingapu
Waingapu_ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tiga tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Rabu, 5 November 2025.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, membenarkan bahwa Polres Sumba Timur telah menyerahkan ketiga tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh.
"Kami telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu. Proses ini merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika, serta menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumba Timur," ujar Kapolres.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini berawal pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika Satres Narkoba Polres Sumba Timur mengungkap peredaran narkotika di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal BONE DUA 05 yang baru saja tiba dari Lombok Timur dan bersandar di pesisir Pantai Salura.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni DW, ST, dan SD. DW dan ST ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat diperiksa, DW menyerahkan kantong hitam yang berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam plastik kerupuk tersebut. DW mengaku bahwa barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur.
Tak lama setelah itu, SD datang untuk mengambil barang titipan dan menyerahkan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos. Ketika kaos tersebut dibuka, ditemukan sabu yang diakui oleh SD dipesan melalui DG, yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur.
Tersangka DW dan ST dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. Sementara itu, tersangka SD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman yang setara.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
"Kami akan terus memerangi narkoba di Sumba Timur. Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas," Tutup Kapolres.

