Palsukan Uang Dengan Printer Warna, Polres Sumba Timur Tetapkan 4 Tersangka

Palsukan Uang Dengan Printer Warna, Polres Sumba Timur Tetapkan 4 Tersangka

Tribratanewssumbatimur.com - Motif tersangka melakukan pemalsuan uang yakni faktor ekonomi, para tersangka memperoleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang Rupiah Palsu.

Hal tetsebut disampaikan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S. I. K saat menggelar Konferensi Pers dengan wartawan media cetak dan elektronik di Mapolres Sumba Timur, Senin (31/1/2022). 

"Para tersangka memperoleh uang kembalian berupa Rupiah Asli yang juga dapat digunakan untuk membeli barang atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biscuit dan juga minuman beralkohol," Kata Kapolres. 

Empat tersangka yakni ANLM, IPH, DPP dan ASM. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan uang palsu sebesar Rp 700 ribu dan satu buah mesin printer.

Kronologi Kejadian :

Awal nya ditemukan dua lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dan dilaporkan ke Polsek Lewa, Kabupaten Sumba Timur. Anggota Polsek Lewa melakukan pengecekan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 tersebut ke BRI unit Lewa menggunakan alat pendeteksi uang palsu dan diketahuilah bahwa dua lembar uang pecahan Rp 100.000 tersebut adalah Rupiah Palsu.

Uang palsu yang pertama didapatkan pemilik kios dari pembayaran barang yang dilakukan oleh tersangka ANLM pada akhir pekan lalu. 

Uang rupiah palsu kedua didapatkan oleh Soleman ketika Ferdi melakukan pembayaran barang atas permintaan/suruhan dari pelaku ANLM.

Rupiah palsu yang digunakan oleh tersangka ANLM berasal dari tersangka IPH berjumlah dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000.

Hasil interogasi penyidik, dari tersangka ANLM dan IPH diperoleh informasi bahwa dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 tersebut berasal dari tersangka DPP.

Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka DPP di desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur dan melakukan interogasi.

Dari tersangka DPP ditemukanlah lima lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam kamarnya.

Rupiah palsu tersebut diperoleh dari Tersangka ASM memalsukan Rupiah dengan cara memfotokopi Uang Rupiah Asli miliknya.

Tersangka ASM memalsukan uang Rupiah, dengan menggunakan 1 unit printer merek Epson, 1 buah penggaris besi, 1 buah pisau cutter, serta 1 rim kertas merek SIDU F4 70 GSM ukuran 215 x 330 mm.

Tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang Rupiah Palsu  berawal ketika tersangka ASM melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer Epson yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli, sehingga tersangka ASM memfotokopi uang miliknya.

Pelaku ASM  melakukan pemalsuan uang sekitar bulan April sampai dengan Mei 2021 di Mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah. 

"Tersangka ANLM kita lakukan pemberkasan tersendiri dengan menggunakan Pasal 36 ayat(3) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliyar, " Ujar Kapolres. 

Tersangka IPH dan DPP berkas tersendiri dengan menggunakan Pasal 36 ayat(3) dan/atau ayat(2) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliyar. 

Tersangka ASM berkas tersendiri dengan menggunakan Pasal 36 ayat(3) dan/atau ayat(1) dan/atau ayat(2) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliyar. 


*g26*