Polsek Pahunga Lodu Serahkan Empat Tersangka Kasus Pencurian Kerbau ke Kejaksaan

Polsek Pahunga Lodu Serahkan Empat Tersangka Kasus Pencurian Kerbau ke Kejaksaan
Keempat TSK saat dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Waingapu. Rabu 9 April 2025.

Tribratanewsst.com_ Empat orang tersangka dalam kasus pencurian dua ekor kerbau resmi diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Pahunga Lodu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (9/4/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., membenarkan penyerahan tersebut. “Tersangka telah diserahkan. Dua orang sebagai pelaku pencurian dan dua lainnya berperan sebagai penadah.” ujarnya.

Kejadian bermula pada Senin, 3 Februari 2025, saat TSK Okto bersama TSK Yanto menggiring dua ekor kerbau milik korban Bapa Djami dan Porung, ke dalam kandang milik TSK Okto tanpa izin pemilik kerbau.

Keesokan harinya, kedua kerbau dijual kepada TSK Manggana seharga Rp14 juta. Kerbau kemudian dibawa ke rumah TSK Tinus dan dijual kembali seharga Rp16 juta. 

Tak berhenti di situ, Tinus kemudian mengurus surat keterangan mutasi ternak sementara dan kembali menjual hewan tersebut kepada Husen seharga Rp 18 juta.

Akhirnya, Husen menjual dua kerbau tersebut kepada seorang warga dari Sumba Barat seharga Rp 20 juta. Namun saat hendak dibawa ke wilayah Sumba Barat, warga tersebut melapor ke Polsek Lewa. 

Setelah pemeriksaan, polisi menemukan ketidaksesuaian data antara fisik kerbau dengan dokumen mutasi, sehingga kerbau tersebut kemudian diamankan petugas 

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 Ke -1 KUHP tentang penadahan dan telah diserahkan kepada JPU bersama barang bukti. _052