Polsek Umalulu segera limpahkan kasus Pria yang mempertontonkan video porno kepada anak dibawah umur
Tribratanewssumbatimur.com – Entah apa yang merasuk pikiran YH alias U (49) warga desa Mutunggeding saat melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mempertontonkan video yang bermuatan pornografi kepada para korban, tidak hanya itu pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan menunjukan kepada korban.
Ketiga korban yakni S, R dan A yang sedang menjaga dagangan sayur tidak menyangka akan mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari pelaku, pelaku yang secara tiba - tiba tersebut langsung mempertontonkan video porno yang terdapat di handphone miliknya kepada para korban setelah mempertontonkan video tersebut pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada para korban.
“ setelah mengalami kejadian tersebut para korban yang masih dibawah umur langsung menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, merasa kecewa dengan perbuatan pelaku karena anaknya masih di bawah umur dan tidak pantas untuk melihat hal tersebut oran tua koban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umalulu,” jelas Kapolsek Umalulu Iptu Jumaen
“ pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 10 jo. pasal 36 undang - undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 6 jo. pasal 32 undang - undang no 44 tahun 2008 tentang porno atau pasal 76E jo. pasal 82 ayat 1 undang - undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kapolsek.
“ Jumat, (10/11/17) nanti Kanit reskrim Bripka Dewa Agung Suteja akan melimpahkan tersangka ke jaksa penuntut umum untuk dikakukan tahap dua karena berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kapolsek. (pc26)