Polsek Wula Waijelu Limpahkan Tersangka Curanmor Ke JPU
Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Polsek Wula Waijelu, Rabu (21/2/18) siang, melimpahkan enam orang tersangka kasus curanmor beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengadilan Negeri Sumba Timur.
Keenam tersangka yakni SUP, RHP, MKT, TRM, JTT dan DD dilimpahkan ke JPU karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Baca Juga : Polres Sumba Timur Berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
“ mereka (tersangka) merupakan sindikat curanmor antar kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat Sumba Timur, mereka berhasil diamankan oleh Tim Buser dan anggota Polsek Wula Waijelu pada bulan januari yang lalu berdasarkan pengembangan dari tersangka tersangka MUK sudah dilimpahkan ke JPU dan sudah disidangkan,” jelas Kapolsek Wula Wainjelu Ipda Gusti Ngurah Bambang.
Sindikat ini berhasil diungkap setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Satria FU pada bulan Februari 2017 di Landara, Dusun Waimima, Desa Wulla, Kecamatan Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur.
(pc26)