Lagi, Tim Gabungan Polres Sumba Timur Kembali Amankan Residivis Curanmor
TribrataNewsSumbaTimur.com - Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Unit Buser Polres Sumba Timur terus bergerak mengungkap kasus - kasus yang menjadi atensi. Kali ini Tim Gabungan berhasil mengamankan AAH alias AD (34), pelaku tindak pidana kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Minggu (30/5/2021) malam.
AAH alias AD (34) diamankan Tim Gabungan di Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
"Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Ipda Suparjo, mengamakan seorang pelaku yang diduga terkait kasus Penggelapan dan sesuai Nomor : LP-B/7/I/Res.1.11./2021/NTT/Res SBD/Sek. Laura tanggal 31 Januari 2021 di Warung Sate Kajawi, Sapurata, Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya," jelas Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K.
"Pelaku merupakan Residivis Curanmor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat Daya sejak bulan Januari 2021. Pelaku selalu melakukan pencurian dengan modus penipuan," ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengatakan untuk kasus - kasus yang menjadi atensi seperti curnak, curas dan curanmor, pihak Polres Sumba Timur telah melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif yakni melakukan sosialisasi dan himbauan melalui Bhabinkamtibmas tentang keamanan lingkungan.
"Bhabinkamtibmas terus berkoordinasi dengan para ketua RT untuk kembali mengaktifkan siskamling di setiap lingkungan, hal tersebut dapat memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan," kata Kapolres.
"Selain itu, melaksanakan Polres juga melakukan kegiatan Represif yakni telah membentuk tim gabungan dengan fungsi, penindakan melalui upaya paksa dan proses hukum sampai pada Pengadilan," ujar Kapolres.
*g26*